Nasional

PKS Tanggapi Jokowi: IKN Bisa Diubah, Tergantung Pemilu 2024

Avatar of Edo Wahyudi
291
×

PKS Tanggapi Jokowi: IKN Bisa Diubah, Tergantung Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
PKS Tanggapi Jokowi: IKN Bisa Diubah, Tergantung Pemilu 2024

Betang.id – Ketua DPP PKS, Al Muzzammil Yusuf, memberikan respons terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kelanjutan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, pemindahan tersebut dapat diubah karena sudah diatur dalam Undang-undang (UU), namun bisa berubah jika Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 serta PKS memenangkan pemilu tersebut.

Muzzammil menjelaskan bahwa UU dapat diubah, dan jika situasinya berubah dengan terpilihnya Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) beserta kemenangan PKS pada Pemilu 2024, maka perubahan terhadap UU IKN adalah hal yang sah.

“Undang-undang kan bisa diubah, PKS kan ada di DPR, mengubah undang-undang kan sah, tugas DPR kan statusnya legislasi,” ujar Muzzammil di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (29/11/2023).

Muzzammil juga menyampaikan bahwa Fraksi PKS DPR sebelumnya selalu menolak UU IKN ketika masih dalam proses legislasi di DPR. Menurutnya, produk legislasi tersebut masih memerlukan pematangan.

“Ya kita kan dua kali, Januari 2022 kan pengesahan yang pertama, diubah Oktober 2023, dalam waktu setahun 9 bulan sudah diubah. Kan persiapan berarti kurang matang itu kan. Ya kita ke depan kita akan memperjuangkan melalui DPR dong, perjuangan DPR kan ya, panggung resminya ada di DPR,” paparnya.

Sebelumnya, Jokowi tidak terlalu mempermasalahkan pernyataan elit PKS yang berencana membatalkan pemindahan ibu kota jika menang di Pemilu 2024. Menurut Jokowi, opini atau pendapat adalah hal yang sah dalam negara demokrasi.

“Ya itu pendapat kan boleh, menyampaikan opini kan silakan,” kata Jokowi usai acara Gerakan Tanam Pohon Bersama di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Rabu (29/11/2023).

Meskipun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa pembangunan IKN memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu undang-undang. Pemindahan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur, telah diatur dalam undang-undang.

“Tetapi IKN sudah ada UU-nya, sudah ada UU-nya,” tegas Jokowi.

Presiden juga menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak akan menimbulkan ketimpangan di Kalimantan. Sebaliknya, pemindahan ibu kota dilakukan untuk menghindari keterpusatan pembangunan di Pulau Jawa atau Jawasentris.

Jokowi menyebutkan bahwa 58 persen PDB ekonomi Indonesia berada di Pulau Jawa, dan 56 persen populasi Indonesia juga berada di pulau tersebut.

“Sehingga kita ingin Indonesiasentris. Di pulau lain juga ada pertumbuhan ekonomi, di pulau yang lain selain Jawa juga ada titik-titik pertumbuhan ekonomi baru, yang kita harapkan itu,” ungkapnya.

Presiden menekankan bahwa tujuan pembangunan IKN adalah untuk mencapai pemerataan ekonomi dan penduduk. Ia berharap adanya tempat-tempat pertumbuhan ekonomi baru.

“Saya kira arahnya ke sana. Tapi ini (pembangunan IKN) kan tidak sehari dua hari atau setahun dua tahun, jangka panjang,” tambahnya.