Nasional

Johnny G Plate Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Avatar of Edo Wahyudi
547
×

Johnny G Plate Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Sebarkan artikel ini
Johnny G Plate Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Betang.id – Pada hari ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kominfo. Sidang ini akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Selain Johnny G Plate, ada dua terdakwa lain yang juga menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Hakim Ketua, Fahzal Hendri, mengumumkan dalam persidangan pada Kamis, 19 Oktober 2023, bahwa “Sidang kita tunda minggu depan pada Hari Rabu tanggal 25 untuk acara tuntutan penuntut umum.”

Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi mereka sepekan kemudian, yakni pada Rabu, 1 November 2023.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap pleidoi para terdakwa.

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun. Rincian kerugian tersebut adalah sebesar Rp 8,032 triliun. Perhitungan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai proyek pembangunan BTS ini mencapai Rp 28 triliun hingga tahun 2024, sementara anggaran yang telah dialokasikan dari tahun 2020 hingga 2021 mencapai Rp 10 triliun.

Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP, menjelaskan bahwa BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit yang melibatkan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi. Mereka juga mempelajari pendapat ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan, dan ahli keuangan negara.

“Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara sebesar 8.320.840.133.395 rupiah,” ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.

Ada enam terdakwa dalam kasus korupsi BTS ini. Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, ada juga tiga terdakwa lain yang disidangkan dalam Majelis Hakim yang berbeda. Ketiga terdakwa tersebut adalah:

  1. Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
  2. Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
  3. Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Para terdakwa ini semuanya dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun, khusus untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan, mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka yang dijerat dalam kasus korupsi dikenakan Pasal 2 ayat (1) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan yang dijerat dengan TPPU dikenakan Pasal 3 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.