Berita

Praktik Ilegal RT RW Net Masih Merajalela, Pemerintah Diminta Bertindak

330
Praktik Ilegal RT RW Net Masih Merajalela, Pemerintah Diminta Bertindak

Betang.id – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memberikan tanggapan terhadap meningkatnya praktik ilegal yang dilakukan oleh beberapa oknum di bidang usaha RT RW Net.

Fenomena ini merujuk pada kegiatan menjual kembali layanan internet tanpa izin resmi, yang tidak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi tetapi juga melanggar peraturan yang berlaku.

Kendati pihak berwenang telah berupaya untuk menghentikan praktik ilegal ini, namun kenyataannya masih terjadi dan bahkan semakin meluas.

Zulfadly Syam, Sekretaris Jenderal APJII, menyatakan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku RT RW Net ilegal harus segera dilakukan.

“Kami mendukung tindakan tegas pemerintah untuk mengeksekusi mereka yang terlibat dalam pelanggaran hukum semacam ini,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Menurut Zulfadly, langkah tegas diperlukan untuk melindungi konsumen dari layanan yang tidak memenuhi standar serta untuk memastikan bahwa industri telekomunikasi di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk menghentikan praktik ilegal ini sebelum menyebar lebih luas,” tegasnya.

APJII menegaskan bahwa semua pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam sektor telekomunikasi harus mematuhi aturan yang ada.

“Tidak ada alasan untuk melanggar hukum. Jika ingin berbisnis di sektor ini, patuhi regulasi dan peroleh izin resmi. Jika tidak, siapkan diri untuk menghadapi konsekuensi hukum yang ada,” sambung Zulfadly.

“Mari kita dukung penyelenggara jasa internet yang legal dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Pelaku ilegal harus dihentikan dan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Dengan pendekatan ini, APJII berharap agar seluruh penyelenggara jasa internet dan telekomunikasi mematuhi standar yang telah ditetapkan dan menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini juga diperlukan untuk melindungi konsumen dan menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi di Indonesia.

Exit mobile version