Daerah

Tragis, Mahasiswi Meninggal Usai Melahirkan Di Kos

Avatar of Ahmad Azzam
241
×

Tragis, Mahasiswi Meninggal Usai Melahirkan Di Kos

Sebarkan artikel ini

Bayi Dibuang Ke Kotak Sampah Meski Pacar Siap Bertanggungjawab

Tragis, Mahasiswi Meninggal Usai Melahirkan Di Kos
Ilustrasi

Betang.id – Seorang mahasiswi, HA (24), di Lubuklinggau, Sumatra Selatan, ditemukan meninggal di kamar kosnya setelah melahirkan tanpa bantuan medis. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (11/10/2023) di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

HA diduga melakukan aborsi sendiri di kosnya, yang kemudian ditemukan dalam kondisi tergeletak bersimbah darah oleh adiknya, RZ, sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, menyatakan bahwa RZ melihat kakaknya dalam keadaan kritis di rumah tamu kosan. Setelah mengetahui hal tersebut, RZ segera menghubungi pemilik kos, May, dan beberapa warga untuk membantu.

Kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian datang ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat dilakukan olah TKP, polisi menemukan jasad bayi laki-laki di dalam kotak sampah plastik di depan kamar korban.

“Bayi laki-laki itu ditemukan dalam kondisi masih ada ari-ari,” ungkap Robi.

Kedua jasad, HA dan bayi, dibawa ke Rumah Sakit Siti Aisya. Namun, sayangnya, petugas medis menyatakan keduanya sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan tim medis, HA tewas karena mengalami pendarahan setelah melahirkan secara paksa. Pendarahan ini juga menyebabkan kematian bayi yang baru dilahirkannya.

Robi mengungkapkan bahwa bayi yang dilahirkan HA diperkirakan berusia tujuh bulan. Menariknya, selama ini tidak ada yang mengetahui bahwa HA sedang hamil.

Setelah melahirkan, HA membuang bayinya ke dalam kotak sampah plastik di depan kamar tidurnya. Robi menambahkan bahwa korban tergeletak bersimbah darah di ruang tamu, dugaan kuat akibat kehabisan darah pascatindakan aborsi.

Percakapan antara korban dan pacarnya melalui WhatsApp pada Senin (9/10/2023) juga ditemukan oleh polisi. Dalam percakapan tersebut, HA mengungkapkan niatnya untuk menggugurkan kandungannya, namun pacarnya, A, melarangnya karena mengetahui bahwa tindakan tersebut dilarang secara hukum.

A mengakui bahwa mereka telah berpacaran selama satu tahun terakhir dan siap bertanggungjawab. Namun, korban tetap nekat menggugurkan kandungannya karena malu melakukan hubungan di luar pernikahan.

“Pacarnya mengaku takut akan bermasalah dan berakibat dengan hukum dan siap bertanggung jawab untuk segera menikahi korban,” ungkap Robi.