Nasional

Rudy Tanoe Absen dari Panggilan KPK Terkait Kasus Bansos

Avatar of Edo Wahyudi
375
×

Rudy Tanoe Absen dari Panggilan KPK Terkait Kasus Bansos

Sebarkan artikel ini
Rudy Tanoe Absen dari Panggilan KPK Terkait Kasus Bansos

Betang.id – Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang juga Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) dengan nama Rudy Tanoe, tidak hadir dalam panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.

“Sejauh ini yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Serang, Banten, pada hari Kamis. Ali juga menyampaikan bahwa KPK belum menerima pemberitahuan mengenai alasan ketidakhadiran Rudy Tanoe dalam pemeriksaan.

Ali menjelaskan bahwa Rudy Tanoe dipanggil untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang tengah ditangani oleh penyidik KPK. “Semua yang dipanggil sebagai saksi karena ada kebutuhan pendalaman lebih lanjut substansi perkara, tetapi lagi-lagi bahwa kami tidak bisa menyampaikan materi perkara kepada publik,” tambah Ali.

Rudy Tanoe sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (6/12) dalam kasus tersebut. Ia merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Selain Rudy Tanoe, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022, Kanisius Jerey Tengker, juga dipanggil oleh penyidik KPK.

KPK juga memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 2020-2021, Bambang Sugeng, serta pihak swasta Faisal Harris. Dalam kasus ini, KPK telah menahan enam orang tersangka, termasuk M Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto.

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.