Nasional

Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Sembilan Tahun Mantan Dirut PERTAMINA Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi LNG

Avatar of Edo Wahyudi
414
×

Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Sembilan Tahun Mantan Dirut PERTAMINA Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi LNG

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Sembilan Tahun Mantan Dirut PERTAMINA Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi LNG

Betang.id – Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, atas kasus korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG). Selain hukuman penjara, Karen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, yang dikutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan, “Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024.” Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Sumpeno, dengan anggota hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, pada sidang yang digelar pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Perubahan Terkait Barang Bukti

Dalam putusan banding ini, meskipun Pengadilan Tinggi menguatkan vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdapat perubahan terbatas terkait barang bukti dalam kasus ini. Sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dalam proses hukum ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam penyidikan terhadap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Namun, di luar perubahan terkait barang bukti tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menguatkan semua bagian dari amar putusan Pengadilan Tipikor.

Rincian Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina dari tahun 2009 hingga 2014, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011 hingga 2014.

Sebelumnya, Karen dituntut dengan hukuman lebih berat, yaitu 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana utama, jaksa KPK juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan subsider dua tahun penjara.

Lebih lanjut, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar Amerika Serikat kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), yang dianggap turut terlibat dalam kasus ini.