Daerah

Pemkab Sukamara Dorong Penyelesaian Hak Masyarakat Atas Tanah Garapan dalam Kawasan PIPPIB

Avatar of Edo Wahyudi
981
×

Pemkab Sukamara Dorong Penyelesaian Hak Masyarakat Atas Tanah Garapan dalam Kawasan PIPPIB

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sukamara Dorong Penyelesaian Hak Masyarakat Atas Tanah Garapan dalam Kawasan PIPPIB

Betang.id – Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Rendy Lesmana, terus berupaya menyelesaikan persoalan hak masyarakat terkait tanah garapan dan permukiman yang berada dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikelola masyarakat, serta mendorong penyelesaian permasalahan administratif yang selama ini menghambat perizinan dan pendaftaran tanah.

Rendy menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sebagai upaya dalam menyelesaikan hak-hak masyarakat terkait revisi PIPPIB. Audiensi ini juga bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

“Saat ini, kami telah berkomunikasi dengan Kementerian LHK terkait penyelesaian hak-hak masyarakat atas tanah, khususnya yang berada dalam kawasan PIPPIB. Kami berharap revisi PIPPIB dan penyusunan peta terbaru dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat Sukamara,” ujar Rendy dalam keterangan resminya yang diterima di Sukamara pada Jumat.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.12764/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/II/2023 yang mengatur tentang Penetapan PIPPIB tahun 2023 periode II. Keputusan ini menekankan bahwa masyarakat perseorangan memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi terkait kepemilikan tanah dengan bukti legalitas seperti sertifikat tanah atau dokumen lainnya. Selain itu, ploting areal dari kantor pertanahan setempat juga diperlukan sebagai pendukung dalam pengajuan klarifikasi.

Namun, akibat permasalahan yang berkaitan dengan PIPPIB, banyak masyarakat di Sukamara yang mengalami hambatan dalam mengurus perizinan usaha maupun pendaftaran hak atas tanah. Tanah yang telah digarap bertahun-tahun oleh masyarakat sering kali terhalang oleh status kawasan hutan atau lahan gambut, sehingga sulit untuk memperoleh kepastian legalitas.

Rendy berharap melalui audiensi ini, pemerintah daerah dapat menemukan solusi yang efektif untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat, baik untuk pendaftaran tanah yang belum pernah terdaftar maupun untuk pengajuan perizinan usaha di atas lahan garapan milik masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah Sukamara akan terus memperjuangkan agar hak-hak masyarakat dapat diakomodasi dalam revisi PIPPIB yang akan datang.

“Semoga klarifikasi yang diajukan masyarakat terkait hak atas tanah dapat segera diakomodir dalam revisi PIPPIB berikutnya, sehingga tidak ada lagi hambatan bagi warga dalam mendaftarkan tanah mereka atau menjalankan usaha di atas lahan tersebut,” tambahnya.

Upaya penyelesaian masalah ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga berdampak positif pada perekonomian daerah. Dengan adanya kepastian legalitas atas lahan yang digarap, masyarakat akan lebih mudah dalam mengakses permodalan dan perizinan usaha, sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan lebih lancar. Selain itu, pemerintah daerah juga akan mendapatkan data yang lebih valid terkait kepemilikan lahan, yang dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah.

Rendy menegaskan bahwa Pemkab Sukamara berkomitmen untuk selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah dan hak-hak atas lahan yang mereka garap. Pemerintah daerah akan terus berupaya memfasilitasi dialog dan koordinasi dengan pemerintah pusat, demi tercapainya solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.

Dengan adanya penyelesaian hak atas tanah ini, diharapkan masyarakat Sukamara dapat lebih tenang dalam menjalani kehidupan sehari-hari, serta dapat memanfaatkan lahan mereka secara legal dan produktif untuk kepentingan ekonomi keluarga maupun masyarakat luas.