Nasional

NasDem ‘Melawan’ KPK Buntut Disebut Terima Uang Dari SYL Hasil Dugaan Pemerasan

Avatar of Edo Wahyudi
298
×

NasDem ‘Melawan’ KPK Buntut Disebut Terima Uang Dari SYL Hasil Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
NasDem 'Melawan' KPK Buntut Disebut Terima Uang Dari SYL Hasil Dugaan Pemerasan

Betang.id – Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran dana ke Partai NasDem dalam kasus gratifikasi dan pemerasan dengan tersangka utama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menimbulkan kontroversi yang panjang.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023). Penahanan terhadap Syahrul dan Direktur Alat dan Mesin di Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, turut diumumkan dalam kesempatan tersebut.

“Selain itu, ditemukan aliran penggunaan uang sebagaimana berita SYL untuk Partai NasDem senilai miliaran rupiah,” ujar Marwata.

NasDem dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Bendahara Umum Partai, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa setelah pemberitahuan dari Marwata, pihaknya langsung melakukan pengecekan di rekening Partai NasDem.

“Saya selaku Bendahara Umum Partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, oleh Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai NasDem,” ungkap Sahroni.

Dia menambahkan, “Saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan membantah, bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan Pak Alex Marwata. Saya selaku Bendahara Umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai.”

Sahroni menyebut pernyataan Marwata terkait aliran dana hanyalah asumsi belaka. “Kami tidak pernah menerima aliran dan dari yang Pak Alex sampaikan. Yang kita sayangkan, kenapa mengasumsikan langsung bahwa aliran tersebut ke Partai NasDem.”

Dalam tanggapannya, Sahroni bahkan menyampaikan rencananya untuk melakukan somasi terhadap pimpinan KPK. “Partai kita dirugikan atas informasi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, Pak Alexander Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alexander Marwata dengan ucapannya.”

Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, juga menyatakan bahwa tidak ada aliran dana dari Syahrul ke Partai NasDem setelah dilakukan pengecekan. “Ini kan suatu hal menurut keterangan Pak Alex, masih akan ditelusuri. Masih akan dicari tetapi sudah disampaikan dalam bentuk insinuasi.”

“Iinsinuasi kan seperti ada tuduhan tetapi kan juga belum jelas tuduhannya seperti apa,” tambahnya.

Meski demikian, Tobas mempersilahkan KPK untuk menyelidiki rekening Partai NasDem terkait kasus ini. “Bagi kita tidak masalah cek kalau misalnya ada informasi dari PPATK. Silahkan cek. Selama ini Partai NasDem menghormati proses hukum. Jika pun diminta bantuannya untuk mengecek juga, kita lakukan itu.”

KPK pun memberikan tanggapan terhadap bantahan dari Partai NasDem. Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali menjelaskan bahwa pasal TPPU membuat penyidik akan mendalami aliran uang dari SYL, termasuk dugaan ke Partai NasDem. “Semua aliran uang pasti kami kejar, siapa, ke mana, dan berapa jumlahnya karena dalam perkara ini kami terapkan juga ketentuan pasal pencucian uang,” ujar Ali.

Ali menegaskan bahwa bukti kasus korupsi Syahrul beserta aliran uangnya akan dibuka dalam proses persidangan. “Namun pada proses penyidikan tidak juga harus kami buka semuanya karena hasil penyidikan kami akan pertanggungjawabkan nanti pada saatnya di hadapan majelis hakim.”