Berita

Maraknya Penyelundupan iPhone 16 di Tengah Larangan Edar di Indonesia

Avatar of Enny Riana
327
×

Maraknya Penyelundupan iPhone 16 di Tengah Larangan Edar di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Maraknya Penyelundupan iPhone 16 di Tengah Larangan Edar di Indonesia

Betang.id – Larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia yang diberlakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memicu gelombang penyelundupan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Hingga kini, Apple, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat utama untuk memasarkan produknya secara resmi di tanah air.

Kondisi ini menjadi celah bagi para penyelundup. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) baru saja menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 ilegal yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah. Penyelundupan tersebut terungkap melalui pengiriman barang bawaan penumpang dari Batam yang masuk ke Bandara Soetta pada periode 4 hingga 27 November 2024.

Operasi Penindakan Bea Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa ratusan unit iPhone 16 yang disita ini menunjukkan pola penyelundupan yang sistematis. “Handphone merek Apple yang disita berjumlah 102 unit. Modusnya adalah membawa barang dari Batam. Tidak hanya dikirim ke Soetta, tapi juga ke bandara-bandara lain,” ungkap Askolani saat menghadiri acara pemusnahan barang sitaan di Tangerang, Jumat (29/11/2024).

Penindakan ini dilakukan berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Kebijakan Barang Impor. Aturan ini menegaskan bahwa barang impor yang tidak memenuhi izin resmi dari pemerintah dilarang beredar di pasar Indonesia.

Pemusnahan sebagai Tindakan Tegas

Sebagai langkah tegas, Bea dan Cukai berencana memusnahkan seluruh unit iPhone 16 yang disita. “Barang-barang ilegal ini akan langsung dimusnahkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan,” tegas Askolani.

Pemusnahan barang-barang sitaan ini juga merupakan bagian dari upaya Bea dan Cukai untuk melindungi industri lokal serta menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri. “Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap barang impor ilegal guna memastikan industri nasional tetap terlindungi,” tambahnya.

Tantangan Apple di Pasar Indonesia

Ketidakmampuan Apple untuk memenuhi standar TKDN menjadi salah satu penyebab utama tertahannya iPhone 16 dari pasar Indonesia. Regulasi TKDN mengharuskan produk elektronik, termasuk smartphone, mengandung komponen lokal dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan izin edar. Hal ini bertujuan untuk mendorong pengembangan industri domestik.

Namun, ketidakpatuhan Apple terhadap regulasi ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan cepat melalui jalur ilegal. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menimbulkan risiko bagi konsumen yang membeli barang tanpa jaminan kualitas atau layanan purna jual resmi.

Pesan bagi Konsumen

Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk elektronik, terutama yang diduga masuk secara ilegal. Konsumen diharapkan hanya membeli perangkat dari distributor resmi untuk memastikan produk yang dibeli sesuai standar dan dilengkapi dengan layanan purna jual.

Dengan terus diperketatnya pengawasan oleh Bea dan Cukai, diharapkan kasus penyelundupan seperti ini dapat diminimalkan. Sementara itu, pemerintah tetap menunggu keseriusan Apple untuk memenuhi persyaratan regulasi agar produknya dapat segera tersedia secara legal di Indonesia.