Daerah

Kinerja Pelaksanaan APBN di Wilayah KPPN Sampit Terus Meningkat

Avatar of Ahmad Azzam
461
×

Kinerja Pelaksanaan APBN di Wilayah KPPN Sampit Terus Meningkat

Sebarkan artikel ini
Kinerja Pelaksanaan APBN di Wilayah KPPN Sampit Terus Meningkat

Betang.id – Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit, Kalimantan Tengah, terus mengalami peningkatan, baik dari segi pendapatan maupun belanja.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh semua pihak. Oleh karena itu, sinergi dalam pengelolaan keuangan harus kita terus perkuat,” ujar Pelaksana Tugas Kepala KPPN Sampit, Edy Santoso, dalam acara Stakeholder’s Day 2023 di Aula KPPN Sampit pada hari Kamis.

Acara ini merupakan bagian dari implementasi Kemenkeu Satu Sampit yang melibatkan KPPN Sampit, KPP Pratama Sampit, dan KPPBC TMP C Sampit. Para pimpinan dari masing-masing entitas tersebut menyampaikan perkembangan APBN di wilayah kerja KPPN Sampit yang mencakup Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan.

Turut hadir juga pimpinan atau perwakilan dari instansi vertikal yang menjadi pengguna anggaran serta pemerintah daerah dari tiga kabupaten di wilayah KPPN Sampit.

Edy menjelaskan bahwa hingga periode 30 September 2023, pendapatan tumbuh sebesar Rp72,63 miliar atau 3,82 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 (year on year/yoy).

Sementara itu, belanja negara tumbuh sebesar Rp2.166,12 miliar atau 252,69 persen yoy. Kenaikan pendapatan negara di wilayah KPPN Sampit disokong oleh peningkatan penerimaan pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), seiring dengan peningkatan belanja APBN, terutama berkat tambahan penyaluran dana transfer ke daerah (Transfer Ke Daerah) seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan insentif fiskal yang dimulai oleh KPPN Sampit pada tahun anggaran 2023.

Selain itu, kondisi perekonomian di Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan terus membaik setelah melewati masa pandemi, meskipun ada fluktuasi harga komoditas dibandingkan tahun sebelumnya.

Hingga akhir September 2023, pendapatan APBN di wilayah KPPN Sampit mencapai Rp1.973,30 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp129,49 miliar dibandingkan dengan September 2022 atau sekitar 8,15 persen yoy.

“Pencapaian ini terutama didorong oleh penerimaan pajak,” kata Edy. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Heri Widianto, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir September 2023 telah mencapai 111,05 persen dari target, yaitu sebesar Rp925,39 miliar, dengan pertumbuhan sekitar 32,96 persen yoy.

Realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai 101,95 persen dari target, yaitu sebesar Rp805,90 miliar atau tumbuh sekitar 12,28 persen yoy.

Sementara realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp176,60 miliar, turun sekitar 20,73 persen yoy, dan penerimaan dari jenis pajak lainnya mencapai Rp10,37 miliar atau turun sekitar 11,79 persen yoy.

Pertumbuhan penerimaan pajak melambat, terutama karena penurunan harga komoditas yang ditandai dengan penurunan pertumbuhan penerimaan PPN DN yang bahkan menjadi negatif pada April dan Juni 2023.

Perlambatan pertumbuhan juga terjadi pada jenis pajak PBB. Meski begitu, masih ada potensi pertumbuhan pajak PBB yang positif jika Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2023 sudah didistribusikan.

Penerimaan pajak perlu diawasi dengan cermat jika harga komoditas terus turun, dengan melaksanakan kegiatan Penyuluhan, Pengawasan, dan Pembinaan Masyarakat (PPM) atas PPh Badan dan PPh Pasal 21 yang memiliki kontribusi besar dan pertumbuhannya positif dalam lima bulan terakhir, serta dalam hal pengawasan pembayaran PBB sesuai dengan jatuh tempo.

Kepala KPPBC TMP C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, melaporkan bahwa realisasi penerimaan denda cukai hingga akhir September 2023 mencapai Rp284 juta, sementara Bea Masuk mencapai 96,10 persen dari target, yaitu sebesar Rp2,24 miliar (turun 34,84 persen yoy), dan Bea Keluar mencapai Rp10,73 miliar (turun 94,60 persen yoy).

Penurunan yang signifikan ini diakibatkan oleh kebijakan ekspor produk tambang dalam bentuk bahan mentah yang merupakan komoditas utama ekspor dan berdampak pada penurunan penerimaan sektor Bea Keluar.

Harga komoditas minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya di pasar internasional juga memengaruhi penerimaan Bea Keluar. Selain itu, beberapa barang impor yang pada tahun sebelumnya tidak menggunakan skema Tarif Preferensi (SKA) namun pada tahun ini diimpor dengan menggunakan Tarif Preferensi (SKA) menyebabkan penurunan penerimaan sektor Bea Masuk.

“Dibutuhkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan guna mendukung pembangunan di daerah Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan,” ungkapnya.

Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga September 2023 mencapai Rp41,80 miliar, mengalami kenaikan sekitar 23,38 persen yoy.

Untuk PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara yang terdiri dari PNBP Aset, Piutang Negara, dan Lelang, berdasarkan sinergi data dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun, terealisasi sebesar Rp2,83 miliar.

Realisasi PNBP Aset hingga 31 September 2023 mencapai Rp1,998 miliar atau 99,9 persen dari target penerimaan. Khusus untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan yang menjadi mitra kerja KPKNL Pangkalan Bun, PNBP Pengelolaan Aset terealisasi sebesar Rp743,13 juta, dengan sumbangan terbesar dari Kejaksaan Negeri Seruyan, Kejaksaan Negeri Kotim, dan Unit Pengelolaan Barang Milik Negara (UPBU) H. Asan.

Mengenai realisasi belanja APBN, Pelaksana Tugas Kepala KPPN Sampit, Edy Santoso, menyatakan bahwa realisasi belanja yang terdiri dari belanja pemerintah pusat (K/L) dan transfer ke daerah (TKD) telah mencapai Rp3.023,35 miliar atau 70,32 persen dari pagu sebesar Rp4.299,13 miliar.

Terjadi kenaikan sebesar Rp2.166,12 miliar (252,69 persen yoy). “Kenaikan yang sangat signifikan ini disebabkan oleh adanya tambahan penyaluran Belanja TKD berupa DAU, DBH, dan Insentif Fiskal yang disalurkan melalui KPPN di daerah mulai tahun anggaran 2023,” kata Edy.

Kinerja belanja pemerintah pusat (K/L) terealisasi sebesar Rp414,84 miliar atau 70,15 persen dari pagu. Capaian ini mengalami kenaikan sekitar 22,85 persen yoy, dengan rincian komponen belanja yaitu belanja pegawai mencapai Rp206,34 miliar (74,68 persen dari pagu), belanja barang mencapai Rp187,69 miliar (70,41 persen dari pagu), dan belanja modal mencapai Rp20,81 miliar (42,88 persen dari pagu). Selanjutnya, realisasi belanja transfer ke daerah untuk wilayah kerja Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan mencapai Rp2.608,52 miliar atau 70,35 persen dari pagu.

Untuk penyaluran dana bagi hasil, penyaluran mencapai Rp281 miliar atau 44,44 persen dari pagu, penyaluran DAU mencapai Rp1.450 miliar atau 71,26 persen dari pagu, dan penyaluran dana transfer khusus yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Non Fisik mencapai Rp450,21 miliar atau 68,33 persen dari pagu.

Jumlah ini naik sekitar 103,81 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Untuk Dana Desa, penyaluran telah mencapai Rp311,46 miliar atau 83,86 persen dari pagu, dengan pertumbuhan sekitar 6,56 persen yoy.

Dana Insentif Fiskal juga telah disalurkan sebesar Rp5,14 miliar atau 50 persen dari pagu. Penyaluran TKD diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah.

Beberapa hal penting juga perlu menjadi catatan bersama. Saat ini masih ada beberapa wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan PPh Badan) Tahun 2022.

Distribusi SPPT PBB Tahun Pajak 2023 juga perlu diawasi untuk memastikan pembayaran sesuai dengan jatuh tempo sehingga target PBB dapat tercapai.

Kepercayaan publik dan integritas adalah pondasi negara yang tidak boleh tergerus dan dikhianati. Kementerian Keuangan terus mengambil langkah tegas dan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk menegakkan dan menjaga integritas di lingkungan Kementerian Keuangan.

Kemenkeu Satu berkomitmen untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

Telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Program Keringanan Utang ini memberikan insentif utang untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi dan meningkatkan tata kelola piutang negara serta mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.