Berita

Facebook Akhirnya Resmi Hapus Tab Berita

Avatar of Enny Riana
811
×

Facebook Akhirnya Resmi Hapus Tab Berita

Sebarkan artikel ini
Facebook Akhirnya Resmi Hapus Tab Berita

Betang.id – Perusahaan teknologi Meta telah mengumumkan rencananya untuk menghapus tab berita Facebook mulai April 2024 mendatang. Keputusan ini akan mempengaruhi pengguna di Amerika Serikat dan Australia. Sebelumnya, Meta juga telah melakukan hal serupa di beberapa negara Eropa. Kebijakan ini kemudian diperluas dan dipertegas ke lebih banyak negara.

Facebook News, laman yang terletak di tab News Facebook, telah menjadi salah satu fitur yang diperkenalkan perusahaan pada tahun 2019. Ketika itu, Meta menyebut kehadiran fitur ini sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk mempertahankan jurnalisme yang hebat sekaligus memperkuat demokrasi. Namun, saat ini Meta mengklaim bahwa berita Facebook hanya dibaca oleh kurang dari 3 persen dari total penggunanya di seluruh dunia.

Dengan angka partisipasi penggunanya yang rendah, Meta berpendapat bahwa berita bukanlah fokus utama platform mereka. Hanya sebagian kecil pengguna yang menikmati fitur tersebut, sehingga Meta memutuskan untuk mengalihkan fokusnya ke konten video pendek. ‘Kami harus memfokuskan waktu dan sumber daya kami pada hal-hal yang menurut orang-orang ingin mereka lihat lebih banyak di platform, termasuk video pendek,’ jelas perusahaan tersebut.

Sebagai gantinya, Meta mendorong akun pers untuk tetap mengunggah link berita mereka di halaman mereka sendiri, menggunakan produk seperti Reels atau iklan untuk mengarahkan pembaca ke situsnya. Dengan demikian, link berita tersebut tidak lagi terikat dengan Facebook.

Keputusan Meta untuk menghapus tab berita ini bukanlah hal yang baru. Dua tahun lalu, perusahaan tersebut sudah membatalkan kerja sama dengan perusahaan pers di Amerika Serikat. Namun, di Australia Facebook masih bekerja sama dengan berbagai perusahaan pers dan membayar mereka puluhan Dolar AS per tahun. Kerja sama ini terjadi sebagai tanggapan terhadap peraturan publisher rights, yang mewajibkan platform digital untuk membayar konten berita kepada perusahaan pers.

Di Kanada, Facebook dan Instagram juga memilih untuk memblokir berita karena adanya undang-undang serupa. Kebijakan serupa juga diberlakukan di Indonesia, setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Perpres Publisher Rights versi Indonesia memaksa platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers, termasuk membayar konten berita. Direktur Kebijakan Publik Asia Tenggara Meta, Rafael Frankel, menyatakan bahwa setelah melakukan konsultasi dengan pemangku kebijakan di Indonesia, Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh penerbit berita secara sukarela ke platform mereka.

Frankel juga menegaskan bahwa Meta menghargai regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan memastikan bahwa regulasi publisher rights menguntungkan baik platform digital maupun penerbit berita. ‘Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan,’ kata Frankel.

Dengan adanya kebijakan publsiher rights yang semakin banyak diadopsi oleh berbagai negara, platform digital seperti Facebook harus terus beradaptasi dan menyesuaikan strategi mereka dalam menanggapi aturan yang diberlakukan. Meskipun Facebook memutuskan untuk menghapus tab berita mereka, mereka tetap memiliki komitmen untuk mempertahankan jurnalisme yang berkualitas dan mendukung demokrasi melalui konten video pendek dan berbagai fitur lainnya.