Daerah

Bupati Kotim Resmikan Rumah Singgah untuk Penanganan PPKS

Avatar of Ahmad Azzam
481
×

Bupati Kotim Resmikan Rumah Singgah untuk Penanganan PPKS

Sebarkan artikel ini
Bupati Kotim Resmikan Rumah Singgah untuk Penanganan PPKS

Betang.id – Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengukir sejarah dengan peresmian Rumah Singgah baru sebagai langkah konkret dalam menangani Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayah ini. Peresmian ini menandai pemenuhan kebutuhan mendesak dalam upaya mengatasi dampak sosial di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kotawaringin Timur.

Halikinnor, pejabat yang turut hadir dalam peresmian ini, menyampaikan bahwa Rumah Singgah di Jalan S Parman, yang sebelumnya merupakan Kantor Pengadilan Agama Sampit, kini telah direnovasi menjadi fasilitas yang sangat dibutuhkan. Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie Anderson, Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Kepala Dinas Sosial Wiyono, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Menurut Halikinnor, langkah ini menjadi esensial mengingat tingginya pertumbuhan ekonomi di Kotawaringin Timur yang menarik banyak pendatang. Sementara sebagian membawa dampak positif dalam bentuk investasi, ada pula dampak sosial seperti keberadaan gelandangan, pengemis, dan orang terlantar. Rumah Singgah menjadi solusi untuk mengatasi situasi ini.

“Fasilitas yang disediakan di rumah singgah ini sudah cukup baik, bahkan bisa disamakan dengan losmen. Ada kamar lengkap dengan kasur dan bantal, dapur, kamar mandi, hingga mushola. Dengan adanya rumah singgah, mereka yang sedang menunggu kedatangan kapal atau memiliki keterbatasan finansial bisa tinggal tanpa terlantar di pelabuhan atau pinggir jalan,” ungkap Halikinnor.

Meski demikian, ia menekankan bahwa Rumah Singgah belum dapat menampung orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ), karena memerlukan perawatan khusus yang saat ini belum tersedia di fasilitas tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kotawaringin Timur, Wiyono, menyatakan bahwa Rumah Singgah ini merupakan program prioritas Bupati Kotawaringin Timur dalam menangani masalah sosial. Inovasi ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP, rumah sakit, dan Dinas P3P2KB.

“Rumah singgah ini dirancang untuk membantu kebutuhan orang-orang terlantar, disabilitas pengemis, hingga orang yang putus kerja dan ingin kembali ke kampung halamannya. Namun, penginapan di rumah singgah memiliki batas waktu maksimal tiga hari, kecuali untuk mereka yang menunggu hasil asesmen dari Dinas Sosial,” tambah Wiyono.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp728.605.237 untuk merevitalisasi eks bangunan Kantor Pengadilan Agama Sampit menjadi Rumah Singgah. Dengan luas bangunan 400 meter persegi dan luas lahan 35 x 25 meter, Rumah Singgah ini memiliki delapan ruangan yang mampu menampung hingga 30 orang, memberikan harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan tempat singgah dalam situasi tertentu.