Daerah

557 Tenaga Kerja di Bartim Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Avatar of Ahmad Azzam
294
×

557 Tenaga Kerja di Bartim Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
557 Tenaga Kerja di Bartim Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Betang.id – Sebanyak 557 tenaga kerja di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, diketahui belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur, Albert, memastikan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa dari total 8.044 tenaga kerja di wilayah tersebut, yang bekerja di tiga perusahaan besar swasta, sekitar 7 persen atau 557 orang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kondisi ini menjadi perhatian kita bersama, di mana hak-hak karyawan, termasuk jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, harus dijamin oleh perusahaan,” ujar Albert di Tamiang Layang, Jumat (13/10/2023).

Albert berharap agar tiga perusahaan tersebut memastikan bahwa hak-hak karyawan, termasuk jaminan sosial dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya lebih lanjut diambil dengan memfasilitasi pertemuan antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan-perusahaan besar, khususnya dalam sektor pertambangan dan perkebunan.

“Pemerintah daerah akan memperjuangkan agar setiap karyawan dapat menikmati haknya, baik itu melalui BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan,” tegas Albert.

Mengenai langkah-langkah ke depan, Albert menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi berkala terkait jumlah tenaga kerja dan memastikan pemenuhan hak-hak karyawan. Dia menekankan pentingnya agar setiap karyawan yang terdaftar di Kabupaten Barito Timur mendapatkan hak-haknya.

Albert juga menambahkan bahwa upaya peningkatan komunikasi, terutama dalam bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, sedang dilakukan. Ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui keterlibatan dalam jaminan sosial tenaga kerja, yang merupakan tanggung jawab pihak perusahaan.

“Pihak kami juga siap menerima keluhan atau laporan dari pihak karyawan terkait hubungan industrial,” tambah Albert.